Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berkerudung Tidak Dijulurkan Menutup Dada, Bolehkah?

 

Berkerudung Tidak Dijulurkan Menutup Dada, Bolehkah?

(Kajian Bidang Tahfidz dan Tafsir)

 

Beberapa hari ini ramai beredar video tiktok remaja berjilbab di mana jilbab tersebut menjulur dan menutupi bagian dadanya, ia membawa pesan tertulis dengan mencantumkan penggalan QS. An Nur ayat 31 di bawah ini dengan disertai terjemahan yang diartikan sebagai berikut:

وَلۡيَضۡرِبۡنَ ‌بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ [النور: 31] 

"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya"

Bila anda membaca terjemahan tersebut, terlihat seolah konten video tersebut benar. Sebuah teks tidak terlahir dalam sebuah ruang kosong, ia hadir di tengah sistem budaya, sosial, peradaban, serta sebuah ekspresi tertentu. Karenanya, ia harus dipahami secara utuh. Ayat tersebut turun untuk merespons kebiasaan wanita Arab saat itu yang gaya berkerudungnya hanya memakai kain yang diletakkan di atas kepala dengan kedua ujungnya dibiarkan menjuntai ke belakang. Dengan demikian, kulit tubuh di bagian telinga, leher dan dada bagian atas masih terlihat.

Dalam banyak kitab tafsir semisal Tafsir as-Samarqandi, Tafsir al-Maturidi dan lainnya, dikutip pernyataan Sahabat Ibnu Abbas yang bercerita tentang konteks ayat itu sebagai berikut:

وكن النساء قبل هذه الآية إنما يسدلن خمرهن سدلا من ورائهن كما يصنع النبط، فلما نزلت هذه الآية شددن الخمر على النحر والصدر

"Para Wanita sebelum ayat ini turun hanya menjulurkan kerudungnya ke belakang (punggung) seperti dilakukan rakyat jelata (para pekerja). Setelah ayat ini diturunkan, maka mereka menutupkan kerudung ke leher dan dada".

Makna kata juyub (جيوب) dalam ayat itu juga sebenarnya bukan dada. Kata "dada" dalam bahasa Arab adalah shadr (صدر). Kata juyub merupakan bentuk plural dari kata Jayb. Istilah jayb al-qamis dalam kamus al-Muhith dimaknai sebagai

ما يدخل منه الرأس عند لبسه

"Jalan masuknya kepala ketika memakai gamis"

Jadi, jayb artinya adalah kerah baju di bagian leher. Dalam kasus gamis atau baju kurung, dari kerah inilah kepala dimasukkan. Karena kerah itu celah, maka sudah pasti ketika dipakai akan menyisakan bagian kulit yang tetap terlihat, yakni dada atas, leher dan dagu. Yang paling bawah dari ketiganya adalah bagian dada sehingga bila diterjemah menjulurkan kain penutup kepala ke dada, maka otomatis tertutuplah bagian lainnya sehingga maksud ayat itu tersampaikan.

Kerena itu, banyak ulama yang mengartikan ayat tersebut dengan kewajiban menutup leher dan dada. Ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya berkata:

‌وَلْيَضْرِبْنَ ‌بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ يَعْنِى النَّحْرَ وَالصَّدْرَ وَلا يُرَى مِنْهُ شَيْءٌ

"Menutupkan kerudung ke kerah mereka, maksudnya adalah menutup leher dan dada sehingga tidak ada yang terlihat sedikit pun".

Senada dengan itu, Ibn Abi Zamnin dalam tafsirnya juga menafsirkannya sebagai:

تَسْدِلُ الْخِمَارَ عَلَى جَيْبِهَا تَسْتُرُ بِهِ نَحْرَهَا

"Si perempuan agar menjulurkan kerudung pada kerah bajunya sehingga lehernya tertutupi"

Perlu dicatat juga bahwa kata "dada" adalah organ tubuh di bawah leher. Bedakan antara dada (صدر) dan payudara (ثدي). Menutup bagian dada artinya menutupi kulit di area bawah leher tempat kerah baju sehingga tidak ada kulit yang terlihat di sana. Bila kulit di area itu sudah tertutup sepenuhnya, maka tuntutan ayat ini artinya sudah terpenuhi, tidak peduli lagi apakah gaya kerudungnya dililitkan di leher ataukah ujungnya dijulurkan ke belakang.

Adapun soal kasus bagian payudara wanita terlihat lebih menonjol bila dibandingkan dengan leher atau pun perutnya tatkala kerudungnya dililitkan ke belakang, maka tidak ada masalah asalkan tidak ada bagian kulit yang terlihat sebab kenyataannya postur wanita memang diciptakan demikian. Dalam kasus-kasus ini tidak bisa serta merta diharamkan secara mutlak dengan alasan memperlihatkan lekuk tubuh. Bahkan ketika perempuan memakai baju gamis dan kerudung yang dijulurkan panjang ke depan sekalipun, selalu akan ada bagian tubuh yang terlihat lebih menonjol dari bagian lainnya. Hal semacam ini wajar dan tidak perlu berpikiran macam-macam (ngeres) karenanya.

Ada satu hadis yang perlu dibahas perihal ini, yakni:

عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ قَالَ: «كَسَانِي رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قُبْطِيَّةً كَثِيفَةً كَانَتْ مِمَّا أَهْدَى لَهُ دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ، فَكَسَوْتُهَا امْرَأَتِي، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -: مَا لَكَ لَا تَلْبَسُ الْقُبْطِيَّةَ؟ فَقُلْت: يَا رَسُولَ اللَّهِ كَسَوْتُهَا امْرَأَتِي، فَقَالَ: مُرْهَا أَنْ تَجْعَلَ تَحْتَهَا غِلَالَةً فَإِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا

"Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Qubthiyyah yang lebar. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu saat Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Qubthiyyah-nya tidak dipakai?’. Aku menjawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku, wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Qubthiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya’ (HR. Ahmad)

Sebagian orang memaknai hadis yang sanadnya kurang kuat tersebut untuk secara mutlak melarang semua model pakaian yang menampakkan lekukan tubuh, meskipun tidak realistis. Pemaknaan ini tidak tepat karena Qubthiyah merupakan kain tipis yang masih tembus pandang sehingga lekukan tulang terlihat jelas bila tidak digunakan pakaian rangkap. Asy-Syaukani menjelaskan:

«قَوْلُهُ: (غِلَالَةً) الْغِلَالَةُ بِكَسْرِ الْغَيْنِ الْمُعْجَمَةِ شِعَارٌ يُلْبَسُ تَحْتَ الثَّوْبِ كَمَا فِي الْقَامُوسِ وَغَيْرِهِ. وَالْحَدِيثُ يَدُلُّ عَلَى أَنَّهُ يَجِبُ عَلَى الْمَرْأَةِ أَنْ تَسْتُرَ بَدَنَهَا لَا يَصِفُهُ وَهَذَا شَرْطٌ سَاتِرُ الْعَوْرَةِ.، وَإِنَّمَا أَمَرَ بِالثَّوْبِ تَحْتَهُ لِأَنَّ الْقَبَاطِيَّ ثِيَابٌ رَقِيقٌ لَا تَسْتُرُ الْبَشَرَةَ عَنْ رُؤْيَةِ النَّاظِرِ بَلْ تَصِفُهَا

"Kata Ghilalah (kain rangkap) dengan dibaca kasrah huruf Ghain-nya adalah kain yang digunakan di balik baju, seperti dalam al-Qamus dan referensi lain. Hadis tersebut menunjukkan bahwa wajib seorang wanita untuk menutup badannya, tidak menampakkannya. Inilah adalah syarat menutup aurat. Diperintah untuk diberi rangkap di bawahnya hanya karena kain Qubthiyyah adalah pakaian tipis yang tidak menutup kulit dari pandangan orang yang melihat, tetapi masih menampakkannya." (Nail al-Awthar)

Dari penjelasan di atas kita tahu bahwa terlihatnya lekuk tubuh aurat yang diharamkan hanyalah lekuk tubuh yang menampakkan alur permukaan tubuh secara jelas seperti dalam kasus pakaian renang atau bahan kaos yang ketat di masa ini. Nabi Muhammad menggunakan istilah "menampakkan bentuk tulang" untuk menyebut makna ini. Tulang yang menonjol terlihat, yang cekung juga terlihat. Anda pernah tanpa sengaja melihat garis celana dalam orang yang berjalan di depan anda? Nah, seperti itulah contoh berpakaian yang haram karena memperlihatkan lekuk tubuh. Lekukan apa pun dapat terlihat bila pakaiannya terlalu tipis, terlalu ketat atau transparan. Dalam kasus tertentu, pakaian yang terlalu longgar dengan bahan yang lembut serta jatuh juga dapat memberikan efek keharaman yang sama.

Bila keterangan semacam itu dimaknai bahwa semua lekukan tubuh terlarang dilihat hingga lekukan postur tubuh sekali pun haram, maka ketika diberi kain rangkap sekalipun tetap terlihat bentuk postur tubuhnya bukan? Dengan kata lain solusi dari Nabi Muhammad juga dianggap percuma. Ini menjadi bukti bahwa bukan itu maksudnya. Sepertinya lekukan postur tubuh baru tertutup sempurna apabila memakai kardus, tetapi bukankah tidak ada yang memerintahkan berlebihan seperti itu? Jadi, jangan sampai gegabah menyalahkan wanita baik-baik hanya karena postur tubuhnya masih tampak selama detail seperti "lekukan tulangnya" tidak terlihat.

Dengan kata lain, dalam kasus pakaian normal dan wajar seperti kita lihat sehari-hari di mana penggunanya tidak bisa disebut "telanjang" atau "semi telanjang", maka tidak masalah meskipun jelas bahwa ukurannya tidak lurus (tidak rata) dari atas ke bawah karena ada bagian yang lebih lebar dan ada yang lebih sempit. Ada hadis tentang kasiyat ariyat (wanita berpakaian tetapi telanjang) yang relevan dengan pembahasan ini, tetapi lebih enak bila hadis tersebut dibahas tersendiri sebab kesimpulannya juga tidak sesederhana seperti terjemahannya.

Allahu A’lam

 

Tulisan di atas disarikan dari keterangan KH. Abdul Wahab Ahmad (Anggota LBM PWNU Jatim, Wakil Sekretaris PCNU Jember, Peneliti Bidang Akidah di Aswaja NU Center PWNU Jatim, dan Dosen UIN KHAS Jember)