Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asal Mula Istilah Ahlussunnah wal Jama'ah

 


KAJIAN ASWAJA: Part 1 "Asal Mula Istilah Ahlussunnah wal Jama'ah"

AL KAWAKIB AL LAMMA'AH SYEKH BA FADHOL AL SENORI

By: Meela Fashih (khodimah PP. Manba'ul 'Ulum Grobogan)

 

اعلم ان المسلمين قي عهد رسول الله ص م امة واحدة لم يختلفوا في عقائدهم ولا في اعمالهم اختلافا يؤدي الي التفرق والتحزب والتعصب كما مدحهم الله في كتابه الكريم.

            Perlu kita ketahui bahwa kaum muslimin pada masa rosulullah SAW merupakan umat yang satu. Mereka tidak berbeda pendapat dalam aqidah maupun amalan-amalan ibadah dengan perbadaan yang sampai menimbulkan perpecahan, peperangan serta permusuhan. Sebagaimana Allah memuji mereka dalam kitabNya Al Qur'an Al Karim :

 

وكذلك جعلناكم امة وسطا لتكونوا شهداء علي الناس

            Kemudian setelah nabi Muhammad wafat, beliau digantikan oleh shohabat Abu bakar RA. Masa selanjutnya kekholifahan dipimpin oleh Sayyidina Umar ibn Khottob RA, dan saat itu belum nampak adanya perbedaan dan perpecahan yang berarti diantara kaum muslimin.

            Saat kepemimpinan kholifah ada pada Sayyidina Usman Ibn Affan RA, mulai bermunculan bibit-bibit perpecahan dalam tubuh umat islam. Dan ketika Sayyidina Ali ibn Abi tholib karroma Allah wajhah menjadi kholifah, perpecahan di kalangan kaum muslimin benar-benar terlihat nyata. Masyarakat terpecah-pecah dan berbeda-beda pandangan serta keinginan mereka.

فحينئذ تفرق الناس واختلفت ارائهم وتشعبت اهواؤهم وخرجت طائفة من طاعته ونصبوا له راية الخلاف وناجزوه بالقتال فسمي هؤلاء بالخوارج. ويبقي هذا الاسم لمن سلك مسلكهم ورأي رأيهم

            Di tengah-tengah perselisihan ini, keluarlah satu kelompok yang membelot dari kholifah Ali. Mereka mengusung pendapat yang berbeda dan bahkan memperjuangkannya dengan peperangan. Kelompok inilah yang disebut dengan Khowarij. Dan nama ini terus melekat pada orang-orang yang mengikuti jalan dan pandangan mereka baik di masa sahabat, tabi'in maupun masa-masa setelahnya hingga sekarang. Golongan ini adalah orang-orang yang membelot dari Imam/pemerintahan yang benar/haq yang telah disepakati oleh rakyat.

            Selain khowarij, muncul juga satu kelompok orang yang sangat berlebihan dalam mencintai dan menyanjung kepada sayyidina Ali. Kelompok ini dikenal dengan nama Syi'ah. Dan sebutan ini juga terus melekat pada orang-orang yang mengikuti pola pikir dan pandangan mereka hingga saat ini.

            Kedua golongan inipun akhirnya juga terpecah-pecah lagi menjadi beberapa golongan karena perbedaan pendapat yang tak terelakkan. Kelompok khowarij terpecah menjadi 8 golongan, yaitu: Muhakkimah, Azariqoh, Annajadat, Al Baihasiyyah, Al Ajaridah, Ats Tsa'alibah, Al Ibadhiyyah, Al Shufriyyah al Ziyadiyyah. Kelompok syi'ah terpecah menjadi 5 golongan yaitu: Al Kaisaniyyah, Al Zaydiyyah, Imamiyah, Al Gholiyah, Al Ismailiyyah.

            Kaum muslimin yang sudah terpecah menjadi banyak golongan tersebut, di tiap-tiap golongan semuanya mengajak masyarakat untuk mengikuti kelompok dan pandangan kelompok masing-masing, sehingga timbullah banyak gesekan dalam masyarakat muslim. Dampaknya adalah kelompok-kelompok tersebut akhirnya terpecah-pecah kembali menjadi lebih banyak golongan, dan semuanya mengklaim bahwa kelompok merekalah yang benar. Sampai di akhir masa tabi'in muncul lagi kelompok baru yang menamakan diri mereka dengan " Ahlu al 'adli wa al Tauhid" mereka adalah kaum Mu'tazilah.

            Dan di tengah-tengah puncak perselisihan dan munculnya banyak golongan, hadirlah istilah "Ahlu al Sunnah wa al Jama'ah" ASWAJA bagi orang-orang yang masih berpegang teguh pada sunnah-sunnah nabi dan thoriqoh para sahabat baik dalam masalah aqidah-aqidah agama, amalan-amalan ibadah dan juga akhlaq.

            Diantara mereka, yang berkecimpung dan menekuni agama untuk menegakkan hujjah-hujjah, dalil aqli dan naqli untuk masalah I'tiqod/teologi, mereka disebut dengan "Mutakallimin" atau ahli kalam.

            Orang-orang yang menyibukkan diri mereka dengan ilmu-ilmu ubudiyyah, muamalah, munakahah, fatwa-fatwa, dan berbagai putusan hukum dan lain sebagainya, mereka disebut dengan "Fuqoha'" atau ahli fiqih.

            Sebagian mereka yang berusaha mengumpulkan hadis-hadis nabawi, memilah yang shohih dan selainnya, mereka disebut "Muhaddisin" atau ahli hadis. Sebagian lagi ada yang sibuk dengan ibadah dan amalan zhohir, membersihkan hati dari akhlaq yang tercela dan mempercantiknya dengan akhlaq mulia, mereka disebut dengan "Shufiyyah" atau ahli tasawwuf. 

 

والله اعلم بالصواب

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KAJIAN ASWAJA Part 2:  "Bermazhab Dalam ASWAJA"

AL KAWAKIB AL LAMMA'AH SYEKH BA FADHOL AL SENORI

By: Meela Fashih (khodimah PP. Manba'ul 'Ulum Grobogan)

 

قال ابن خلدون في مقدمته ان الفقه المستنبط من الادلة الشرعية كثر فيه الخلاف بين المجتهدين باختلاف مداركهم وانظارهم خلافا لابد من وقوعه. واتسع في الملة اتساعا عظيما. وكان للمقلدين ان يقلدوا من شاؤا. ثم لما انتهي الامر الي  الاربعة وكانةا بمكان من حسن الظن اقتصر الناس علي تقليدهم. فاقيمت هذه المذاهب الاربعة اصولا للملة.

Sejarawan muslim yang lahir di tunisia Abu zayd 'Abd Al Rohman Ibn Muhammad Ibn Kholdun Al Hadromi atau yang populer dengan sebutan Ibn Kholdun,    dalam karyanya yang fenomenal berjudul " Muqoddimah" beliau berkata: " Sesungguhnya ilmu fiqih yang lahir dengan ijtihad (usaha keras untuk menghasilkan hukum) dari dalil-dalil syara' banyak terdapat perbedaan pendapat diantara para mujtahid dengan sebab perbedaan tingkat dalam ketajaman analisa mereka maupun dalam pemikiran/pandangan-pandangan mereka, yang memaksa terjadi perbedaan dalam hukum yang dihasilkan (diijtihadi). Dan perbedaan ini meluas dengan amat besar dalam agama Islam. Dan bagi orang-orang yang taqlid (pengikut) mereka bisa mengikuti ulama manapun yang mereka inginkan.

Kemudian ketika permasalahan taqlid ini sampai pada Aimmah Al Arba'ah (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'I dan Imam Ahmad Ibn Hanbal- rodliya Allah 'anhum) dan mereka berada pada tempat yang luhur dari asumsi dan anggapan yang baik, sehingga para kaum muslimin sudah merasa cukup hanya dengan bertaqlid/ mengikuti mereka. Akhirnya didirikanlah ke-4 mazhab ini sebagai dasar untuk beragama.

Dari sini kita ketahui bahwasanya mazhab 4 (mazhab Hanafi, mazhab Maliki, mazhab Syafi'I dan mazhab Hanbali), mazhab yang diikuti dan diakui keotentikannya dalam aliran ahlussunnah wal jama'ah tidak serta merta didirikan sebagaimana orang mendirikan sebuah perusahaan atau organisasi. Namun keempat ulama yang dianggap sebagai pendiri mazhab tersebut adalah  guru besar yang diakui masyarakat muslim tentang ketinggian ilmu dan ulama kharismatik pada masanya, sehingga dengan sendirinya masyarakat berbondong-bondong untuk mengikuti tuntunan agama yang mereka ajarkan.

Perbedaan pendapat terus terjadi diantara para murid dan pengikut keempat ulama ini dalam nas-nas (sandaran hukum) syariat, dan mereka saling berlomba (diskusi, read) dan mencari hujjah untuk membenarkan pandangan dari guru besar masing-masing. Di lain sisi, pandangan-pandangan hukum fiqih dari ulama selain keempat guru besar ini tidak terbukukan dengan sempurna dalam seluruh bagian bab-bab ilmu fiqh. Hal inilah yang menjadi penyebab hanya ada 4 mazhab dalam ahlusunnah wal jama'ah, karena hanya keempat guru besar ini yang pandangan hukumnya terbukukan dengan sempurna dalam keseluruhan ilmu fiqih.

 

وانما كان اعظم اشتغالهم بعلم الفقه لانه كان هو الاهم في زمانهم  

Dan sebagaimana yang telah diketahui dengan jelas bagi orang-orang yang meneliti sejarah biografi mereka, bahwa keempat imam tersebut memiliki keunggulan yang melimpah dalam ilmu  tauhid (teologi), hadis-hadis nabawi,  dan amaliyah batin. Dan argumen dibalik kesibukan dan fokus mereka ke dalam masalah fiqhiyyah adalah karena permasalahan hukum-hukum fiqih memang merupakan hal yang paling penting pada masa itu. Banyak permasalahan yang terjadi yang membutuhkan keputusan hukum, baik masalah ubudiyyah, muamalah dan lain sebagainya. Sementara tidak semua orang mampu untuk ber istinbath (menggali dan merumuskan hukum) langsung dari nas Qur'an maupun hadis.

Sementara permasalahan bid'ah, kecondongan/keinginan hati tentang keimanan tanpa dalil syar'I maupun aqli dalam masalah I'tiqod (teologi), serta ilmu tentang terapi penyembuhan penyakit hati meskipun sudah terjadi pada masa mereka, namun efek negatifnya belum menyebar luas di kalangan masyarakat muslim

 

والله اعلم بالصواب