Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

METODE MENGKHATAMKAN AL-QURAN MENURUT PARA ULAMA

 

METODE MENGKHATAMKAN AL-QURAN 
MENURUT PARA ULAMA
Farida Ulvi Na’imah 
(Bidang Tahfidz dan Tafsir JP3M Nusantara)

           

Mengkhatamkan Al-Quran merupakan salah satu amal yang bernilai pahala dan penuh berkah. Besarnya keutamaan mengkhatamkan Al-Quran termaktub dalam hadis berikut:

اذَا خَتَمَ الْعَبْدُ القُرْآنَ صَلَّى عَلَيْهِ عِنْدَ خَتْمِهِ سِتُّوْنَ أَلـْفِ مَلَكٍ

“Apabila seseorang mengkhatamkan Al-Quran, maka di penghujung khatamannya ada 60.000 malaikat memohonkan ampun baginya” (HR. Ad-Dailami). Dengan mengkhatamkan Al-Quran, seorang muslim berarti telah meneladani amal para salafus shalih yang senantiasa menjadikan Al-Quran sebagai bacaan yang istiqamah dibaca hingga selesai khatam dan hal demikian mereka lakukan secara terus menerus sepanjang hidup mereka. Lantas berapa kali idealnya mengkhatamkan Al-Quran dalam satu tahun?

Imam al-Laits dan Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa umat Islam setidaknya dapat mengkhatamkan Al-Quran sebanyak dua kali dalam satu tahun. Bahkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, makruh hukumnya tidak mengkhatamkan Al-Quran lebih dari 40 Hari. Keterangan demikian seperti dijabarkan dalam kitab Fath al-Mu’in berikut:

 

 قال أبو الليث في البستان: ينبغي للقارئ أن يختم القرآن في السنة مرتين إن لم يقدر على الزيادة. وقال أبو حنيفة: من قرأ القرآن في كل سنة مرتين: فقد أدى حقه .وقال أحمد: يكره تأخير ختمة أكثر من أربعين يوما بلا عذرلحديث ابن عمر

“Imam Abu al-Laits dalam kitab al-Bustan berkata: ‘Hendaknya bagi seseorang yang dapat membaca Al-Quran untuk mengkhatamkan Al-Quran satu tahun sebanyak dua kali, jika ia tak mampu untuk mengkhatamkan lebih’. Imam Abu Hanifah berkata: ‘Barang siapa yang mengkhatamkan Al-Quran pada setiap tahun sebanyak dua kali, maka sungguh ia telah memenuhi haknya’. Imam Ahmad berkata: “Makruh mengakhirkan mengkhatamkan Al-Quran lebih dari 40 Hari tanpa adanya uzur, berdasarkan hadits Ibnu Amr.” (Syekh Zainuddin al-Maliabari, Fath al-Mu’in, Hal 275)

Karenanya, durasi minimal mengkhatamkan Al-Quran relatif berbeda-beda bagi masing-masing individu, ada yang mengkhatamkan dalam rentang sebulan sekali, 7 hari sekali, 10 hari maupun 2 bulan sekali.

Anjurannya, dalam mengkhatamkan Al-Quran sebisa mungkin diupayakan beriringan dengan merenungkan kandungan makna yang terdapat dalam lafadz-lafadz Al-Quran. Seseorang yang dapat meresapi makna Al-Quran dengan bacaan pelan meski khatam relatif lama lebih baik dibandingkan ia membaca Al-Quran dengan terburu-buru tanpa meresapi makna Al-Quran. Dalam kitab Hasyiyah I’anah at-Thalibin dijelaskan:

 

 والمختار أن ذلك يختلف باختلاف الأشخاص، فمن كان يظهر له بدقيق الفكر لطائف ومعارف، فليقتصر على قدر يحصل له معه كمال فهم ما يقرأ، وكذا من كان مشغولا بنشر العلم، أو فصل الحكومات بين المسلمين، أو غير ذلك من مهمات الدين والمصالح العامة للمسلمين، فليقتصر على قدر لا يحصل بسببه إخلال بما هو مرصد له، ولا فوات كماله، ومن لم يكن من هؤلاء المذكورين فليستكثرما أمكنهمن غير خروج إلى حد الملل أو الهذرمة في القراءة

 

“Pendapat yang dipilih adalah bahwa anjuran mengkhatamkan Al-Quran setiap individu relatif berbeda-beda. Seseorang yang dapat tercerahkan dengan pemikiran mendalamnya wujud kelembutan dan kemakrifatan Al-Quran, maka ia hendaknya mencukupkan dengan kadar yang sekiranya hasil kesempurnaan dalam memahami apa yang ia baca. Sama halnya bagi orang yang tersibukkan dengan menyebarkan ilmu, memutuskan putusan hukum diantara orang muslim atau kesibukan yang lain berupa kepentingan agama dan kemaslahatan umat islam secara umum, hendaknya bagi mereka untuk mencukupkan membaca Al-Quran sekiranya tidak mengganggu kesibukan yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak menghilangkan keoptimalan menjalankan kesibukannya. Barang siapa yang tidak termasuk golongan di atas, maka hendaknya memperbanyak membaca Al-Quran sebisa mungkin, sekiranya tidak sampai merasa bosan atau terburu-buru dalam membaca.” (Syekh Abu Bakr Muhammad Syatha, Hasyiyah I’anah at-Thalibin, Juz 2, hal. 285).

 

Berikut merupakan rumusan beberapa ulama seperti Hajjaj bin Yusuf ats-Tsaqafi, Abu Bakar bin ‘Ayyasy, dan beberapa ulama lain yang telah membuat rumusan guna mempermudah kita mengkhatamkan Al-Quran sesuai dengan kemampuan dan alokasi waktu yang ia miliki, sebagai berikut: Pertama, mengkhatamkan Al-Quran dalam durasi waktu 7 hari dengan menggunakan metode Famy Bi Syawqin. Metode ini bisa dilakukan dengan cara:

1.    Fahari pertama membaca surah al-Fatihah hingga akhir surah an-Nisa. 

2.    Mimhari kedua membaca surah al-Ma’idah hingga surah at-Taubah.

3.    Ya hari ketiga membaca surah Yunus hingga an-Nahl. 

4.    Bahari keempat membaca surah al-Isra hingga surah al-Furqan.  

5.    Sya, hari kelima membaca surah asy-Syu’ara hingga surah Yasin. 

6.    Wawu, hari keenam membaca surah ash-Shaffat hingga surah al-Hujarat. Terakhir,

7.    Qaf hari ketujuh membaca surah Qaf hingga akhir surah an-Nas.

Kedua, mengkhatamkan Al-Quran dengan metode 30 juz. Melalui metode ini, seseorang bisa mengkhatamkan Al-Quran dalam waktu satu hari saja, yakni dengan membaca 30 juz Al-Quran selama 24 jam. Metode ini juga bisa digunakan dalam rentan waktu sebulan, yakni dengan membaca satu juz setiap hari hingga juz yang ketiga puluh.

Ketiga, mengkhatamkan Al-Quran dengan metode hizb. Melalui metode ini, seseorang bisa mengkhatamkan Al-Quran dalam waktu dua bulan. Karena setiap juz terdapat dua hizb, jika dihitung setiap hari seseorang membaca satu hizb, maka tiga puluh juz akan selesai dalam waktu dua bulan. Hizb ini bisa kita temukan dalam mushaf Madinah atau mushaf-mushaf terkini Indonesia yang ditulis ‘ala mushaf Bahriyah.

Keempat, mengkhatamkan Al-Quran dengan metode tsumun. Para ulama juga membagi setiap hizb menjadi empat bagian. Setiap juz memiliki delapan bagian (tsumun). Pembagian ini diharapkan agar seseorang bisa mengkhatamkan Al-Quran dalam kurun waktu delapan bulan. Tandanya biasanya menggunakan angka ½,  ¼, dan ¾ di atas tulisan hizb yang artinya ar-rub’ (seperempat), an-nisf (seperdua), dan ats-tsulutsan (tiga perempat). Selain itu, dengan metode tsumun ini seseorang bisa mengkhatamkan Al-Quran dalam sebulan melalui rakaat shalat. Caranya, setiap rakaat pertama dan kedua membaca Al-Quran sebanyak dua tsumun. Jika setiap hari terdapat lima kali waktu shalat, maka secara otomatis orang tersebut telah membaca 10 tsumun setiap harinya atau setara dengan 1 ¼ juz. Dengan demikian, ia dapat mengkhatamkan Al-Quran kurang dari sebulan.

Kelima, mengkhatamkan Al-Quran dengan metode ruku’. Metode ini adalah metode paling mudah dan diperuntukkan untuk orang-orang yang sangat sibuk. Mereka tidak memiliki cukup waktu untuk membaca Al-Quran. Ruku’ biasanya ditandai dengan huruf ‘ain (ع) di bagian samping mushaf. Dengan metode ini sesibuk apapun seseorang, ia akan tetap bisa tadarus Al-Quran. Jumlah ruku’ dalam Al-Quran adalah sebanyak 554 ruku’. Surah yang panjang biasanya berisi beberapa ruku’, sedang surat yang pendek hanya berisi satu ruku’. Sehingga jika dijumlahkan, maka orang tersebut bisa mengkhatamkan Al-Quran dalam kurun waktu 18 bulan setengah jika ini dilakukan secara istiqamah.

الّلَهُمَ ارْحَمْنَا بِالْقُرْآن، واجْعَلْهُ لَنَا إمَامَاً وَنُوْرَاً، وَهُدَىً ورحمةً.. الّلَهُمَ ذَكِّرْنَا مِنْهُ مَا نَسِيْنَا، وَعَلِّمْنَا مِنْهُ مَا جَهِلْنَا، وَارْزُقْنَا تِلَاوَتَهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَأطْرَافَ الْنَهَار، واجْعَلهُ لَنَا حُجَّةٌ يَا ربَّ الْعَالَمِيْن.