Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

URGENSI LEGALITAS BAGI SEBUAH ORGANISASI

Jam’iyyah Perempuan Pengasuh Pesantren dan Muballighoh, disingkat dengan JP3M adalah perkumpulan Jam’iyah Diniyah Islamiyah (organisasi sosial keagamaan islam) independen yang berdasarkan faham Islam Ahlussunah Wal Jamaah an-Nahdliyyah. JP3M didirikan pada tanggal 8 Maret tahun 2016 bertepatan dengan tanggal 28 Jumadil Ula tahun 1436 H di PP Darussalam Limbangan – Kendal Jawa Tengah oleh para tokoh perempuan pengasuh Pesantren di berbagai kota di Jawa Tengah yaitu: Nyai Hj. Aufilana Uswatun Hasanah (Kabupaten Magelang), Nyai Hj. Hanik Maftukhah Afif (Temanggung), Nyai Hj. Umi Maesaroh Hasyim (Kabupaten Semarang), Nyai Hj. Siti Mutmainah (Kendal) untuk waktu yang tidak terbatas.

Pada awal berdiri, jam’iyyah ini bernama Jam’iyyah  Pengasuh Pesantren Putri dan Muballighoh dengan singkatan sama (JP3M) Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta . Bersamaan dengan Rakerpus JP3M tahun 2018 di Wonosobo. Sebagai sebuah wadah yang masih relatif baru, JP3M masih terus mencari bentuk ideal memenuhi harapan dan cita - cita para pendiri dan stake holder. Termasuk ciri utama ruh pesantren dan kompetensi bidang keilmuan keagamaan yang diharapkan menjadi ciri khusus jam’iyah ini. Tidak bisa dihindari pula perbincangan perlu tidaknya JP3M melakukan proses legalitas ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) agar keberadaan jam’iyyah ini secara resmi terdaftar dan mendapat pengakuan dari pemerintah.  

Legalitas 

Bagaimana legalitas JP3M? 

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut hendaknya perlu diperjelas apa makna legalitas di sini? Legalitas dapat diartikan sebagai bentuk hukum dari komunitas tersebut. Kemudian terkait pertanyaan tersebut jawabannya dikembalikan kepada tujuan apa yang hendak dibuat oleh komunitas tersebut. Jika tujuan komunitas tersebut untuk mencari keuntungan maka bentuk nonbadan hukum, seperti persekutuan perdata, persekutuan komanditer (CV) dan firma atau pun bentuk badan hukum seperti koperasi bahkan perseroan terbatas dapat dipilih. Akan tetapi jika tidak memiliki tujuan untuk mencari keuntungan maka bentuk yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 (UU Ormas) dapat dipergunakan.

Definisi organisasi masyarakat UU Ormas dapat mencangkup pengertian komunitas yang dimaksud. Akan tetapi secara khusus dalam Perpu Ormas tersebut diatur bahwa pembentukan Organisasi Masyarakat harus bertujuan untuk berpastisipasi dalam pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam undang-undang Ormas dikenal ada dua bentuk organisasi masyarakat, yaitu yang berbadan hukum dan nonbadan hukum.

Meskipun tidak berbadan hukum namun organisasi kemasyarakatan harus didirikan dengan menggunakan akta notaris serta memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Terdapat struktur pengurusan yang jelas, minimal terdapat ketua, sekretaris, dan bendahara. Yang paling penting adalah ia harus melakukan pencatatan dan verifikasi ke Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atau Bupati/Walikota atau Camat tergantung dari lingkup anggota organisasi masyarakat tersebut.

Organisasi Masyarakat berbadan hukum terdiri dari perkumpulan dan yayasan. Perkumpulan adalah badan hukum yang terdiri dari perkumpulan orang yang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, agama, kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya; sedangkan yayasan adalah badan yang bertujuan membantu masyarakat atau bersifat sosial dan tidak bertujuan mencari keuntungan. Namun, dalam praktiknya yayasan dapat mendirikan badan usaha yang bertujuan untuk mencari keuntungan untuk menggerakkan kegiatannya dengan melakukan penyertaan modal dalam badan usaha. Pendirian keduanya seperti hal yang pendirian badan hukum lainnya dengan mengajukan permohonan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk kemudian diproses dan keluar pengesahan dalam Berita Negara. 

Dengan uraian singkat ini dapat dipahami bahwa proses legalitas penting dilakukan bagi sebuah organisasi karena semua komponen bangunan sebuah organisasi mulai dari nama,dasar,bentuk,tujuan, pendiri, pengurus, struktur kepengurusan, sekretariat, sumber pendanaan, AD/ART dan mekanisme penyelesaian sengketa internal organisasi terverifikasi secara lengkap dan dinyatakan tidak bertentangan dengan negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Kini semakin jelas bahwa legalitas sangat penting bagi sebuah organisasi termasuk bagi JP3M agar dapat terus mengembangkan sayapnya ke berbagai pelosok Nusantara bahkan ke berbagai belahan dunia, semoga.

Diadaptasi dari berbagai sumber.


Penulis adalah Dra. Hj. Ida Masruroh Hakim 

Penulis medrupakan Kabid. Organisasi dan Pengkaderan JP3M, alumnus Fak. Dakwah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta