TATACARA PEMAKAIAN MUKENA
TATACARA PEMAKAIAN MUKENA
Oleh.Nyai Hj.Nur
Amiroh
Pengasuh PP al-Ma'ruf
Bandungsari
Menutup aurat merupakan salah satu syarat
sahnya sholat. Dan bagi perempuan
diantara cara menutup aurat dalam sholat adalah menggunakan mukena, walaupun
itu bukan satu-satunya cara tetapi setidaknya di Indonesia yg lazim adalah
menggunakan mukena.
Ada beberapa macam
mukena, ada yang terusan dan ada yang potongan. Saat ini mukena
terusan dinilai paling simpel dan praktis dalam menutup aurat saat sholat, agar sholat
kita sah menurut madzhab syafi'i.
Namun, sebenarnya memakai mukena
potongan/terusan bisa sah menurut madzhab syafii asalkan memenuhi kriteria di
bawah ini :
1.
Aurat tertutup dari arah atas
maupun samping.
Kesalahan yang
sering terjadi ketika memakai mukena potongan adalah aurat terlihat dari
samping/depan.
Terlihat aurat dari
celah tangan dan mukena bagian atas termasuk terlihat dari samping.
Jika di dalam
mukena tidak memakai baju dan kerudung yg menutupi aurat, maka sangat di
mungkinkah aurat akan terlihat dari sela-sela mukena bagian atas dan sela2
lengan. Dan sholatnya batal.
Yang sering terjadi
lagi adalah kaki terlihat saat sujud. Nah kaki termasuk aurot, jadi ketika kaki
terlihat maka sholat kita otomatis batal. Seperti ibarat yang ada dalam kitab
ianah attholibin juz 1 halaman 134.
ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻳﺠﺐ اﻟﺴﺘﺮ ﻣﻦ اﻷﻋﻠﻰ ﺇﻟﺦ) ﻫﺬا ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﻘﺪﻡ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻠﺤﺮﺓ، ﺃﻣﺎ ﻫﻲ ﻓﻴﺠﺐ ﺳﺘﺮﻫﺎ
ﺣﺘﻰ ﻣﻦ ﺃﺳﻔﻠﻬﺎ، ﺇﺫ ﺑﺎﻃﻦ اﻟﻘﺪﻡ ﻋﻮﺭﺓ ﻛﻤﺎ ﻋﻠﻤﺖ.
ﻧﻌﻢ، ﻳﻜﻔﻲ ﺳﺘﺮﻩ ﺑﺎﻷﺭﺽ ﻟﻜﻮﻧﻬﺎ ﺗﻤﻨﻊ ﺇﺩﺭاﻛﻪ، ﻓﻼ ﺗﻜﻠﻒ ﻟﺒﺲ ﻧﺤﻮ ﺧﻒ.
ﻓﻠﻮ ﺭﺅﻱ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﺳﺠﻮﺩﻫﺎ، ﺃﻭ ﻭﻗﻔﺖ ﻋﻠﻰ ﻧﺤﻮ
ﺳﺮﻳﺮ ﻣﺨﺮﻕ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻈﻬﺮ ﻣﻦ ﺃﺧﺮاﻗﻪ، ﺿﺮ ﺫﻟﻚ، ﻓﺘﻨﺒﻪ ﻟﻪ.
(ﻗﻮﻟﻪ:
ﻻ ﻣﻦ اﻷﺳﻔﻞ) ﺃﻱ ﻓﻠﻮ ﺭﺅﻳﺖ ﻣﻦ ﺫﻳﻠﻪ، ﻛﺄﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﻌﻠﻮ ﻭاﻟﺮاﺋﻲ ﺑﺴﻔﻞ ﻟﻢ ﻳﻀﺮ.
ﺃﻭ ﺭﺅﻳﺖ ﺣﺎﻝ ﺳﺠﻮﺩﻩ ﻓﻜﺬﻟﻚ ﻻ ﻳﻀﺮ، ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺣﺠﺮ.
Solusinya pakailah
mukena panjang sekira bisa menutupi kaki dengan baik dan sempurna.
2.
Warna kulit
tidak terlihat dalam majlis berbincang.
Sering kita temui, entah mukena potongan atau
terusan berbahan tipis dan nerawang dengan alasan ringan dibawa untuk
bepergian.
Namun kita harus memperhatikan apakah mukena
tipis ini bisa memperlihatkan warna kulit dalam jarak berbincang-bincang. Jika
iya, maka sholat kita batal karena warna kulit tak tertutupi dengan sempurna.
Karena termasuk syarat sahnya sholat adalah menutup aurat dengan sesuatu yang
tidak memperlihatkan warna kulit seperti ibarat dalam kitab Fathul Mu’in juz 1 halaman 86.
ﻭﺳﺘﺮ ﺣﺮﺓ ﻭﻟﻮ ﺻﻐﻴﺮﺓ
ﻏﻴﺮ ﻭﺟﻪ ﻭﻛﻔﻴﻦ ﻇﻬﺮﻫﻤﺎ ﻭﺑﻄﻨﻬﻤﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻜﻮﻋﻴﻦ.
ﺑﻤﺎ ﻻ ﻳﺼﻒ ﻟﻮﻧﺎ ﺃﻱ
ﻟﻮﻥ اﻟﺒﺸﺮﺓ ﻓﻲ ﻣﺠﻠﺲ اﻟﺘﺨﺎﻃﺐ ﻛﺬا ﺿﺒﻄﻪ ﺑﺬﻟﻚ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﻣﻮﺳﻰ ﺑﻦ ﻋﺠﻴﻞ.
Adapun kesalahan lain yang sering terjadi
dalam menutup aurat ketika sholat adalah :
1. Dahi tertutup
Jika saat sujud sebagian dahi tidak ada yang
menempel ke tempat sujud (terhalang sesuatu yang dipakai sholat atau terhalang
rambut bagi Laki-laki) maka tidak sah.
2. Bawah dagu terbuka.
Bawah dagu adalah aurat. Jadi, untuk memastikan
semua daerah di arah dagu tertutup maka sebagian depan dagu bagian bawah harus
tertutup.
3. Pergelangan tangan terbuka.
Telapak tangan dan punggung tangan bukanlah
aurat. Namun pergelangan tangan masuk aurat. Dan untuk memastikan Pergelangan
tangan sudah tertutupi, maka sebagian telapak tangan harus tertutupi.
4.Rambut terlihat keluar dari mukena
Rambut merupakan aurat. Jadi jika rambut
terlihat walau satu helai di bagian wajah atau keluar dari kain mukena, maka
dapat dipastikan bahwa sholat kita batal alias tidak sah.
Solusinya pakailah ikat kepala sebelum memakai
mukena agar rambut tak tembus keluar.
Demikianlah tata cara pemakaian mukena versi
madzhab syafii berikut kesalahan-kesalahan yang terjadi.
Bagi mereka yang selama ini tidak tahu tata
cara menutup aurat yg benar versi madzhab syafi'i, maka sholatnya tetap sah.
Dan bagi yang sudah tahu, namun kesulitan menutup aurat sesuai ketentuan
madzhab syafi'i, untuk sementara TETAP MELAKUKAN SHOLAT seperti biasa dengan
beri'tiqod /berniat ikut pendapat madzhab maliki agar Shalatnya tetap sah.
Karena menurut madzhab maliki terlihatnya aurat wanita selain antara dada
sampai lutut tidak mbatalkan sholat. Dan saat sujud dahi tidak harus terbuka.
Namun sebaiknya berusahalah agar bisa memakai
mukena terusan yang IDEAL agar sholatnya sah menurut madzhab syafi'i.
Referensi lain diambil dari
Poster pemakaian mukena K. Nur Hasyim anam
Al-fiqh
ala al-madzhahib al-arba'ah, (beirut:dar al-kutub al-ilmiah, 2014/1435) jilid 1
hlm 172;
qurrat
al-ain bi fatawa ulama' al-haramain. (mesir:mathaba'ah mushthofa muhammad, 1927/1256) hlm 31;
al-majmu' syarah al muhadzhab, (beirut:dar
al-fikr, tt), jilid 3 hlm 425-426;
Qurrat al-ain bi fatawa ismail al-zain, (makhtabah al-barokah, tt) hlm 65-66;
Tabir
al-Qulub, (beirut:dar al-qulub al-ilmiyah, 1995/1416),
hlm 424.