Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TATACARA PEMAKAIAN MUKENA


 

TATACARA PEMAKAIAN MUKENA

Oleh.Nyai Hj.Nur Amiroh
Pengasuh PP al-Ma'ruf Bandungsari


Menutup aurat merupakan salah satu syarat sahnya sholat. Dan bagi perempuan diantara cara menutup aurat dalam sholat adalah menggunakan mukena,  walaupun itu bukan satu-satunya cara tetapi setidaknya di Indonesia yg lazim adalah menggunakan mukena.

Ada beberapa macam mukena, ada yang terusan dan ada yang potongan. Saat ini mukena terusan dinilai paling simpel dan praktis dalam menutup aurat saat sholat, agar sholat kita sah menurut madzhab syafi'i.

Namun, sebenarnya memakai mukena potongan/terusan bisa sah menurut madzhab syafii asalkan memenuhi kriteria di bawah ini :

1.       Aurat tertutup dari arah atas maupun samping.

Kesalahan yang sering terjadi ketika memakai mukena potongan adalah aurat terlihat dari samping/depan.

Terlihat aurat dari celah tangan dan mukena bagian atas termasuk terlihat dari samping.

Jika di dalam mukena tidak memakai baju dan kerudung yg menutupi aurat, maka sangat di mungkinkah aurat akan terlihat dari sela-sela mukena bagian atas dan sela2 lengan. Dan sholatnya batal.

Yang sering terjadi lagi adalah kaki terlihat saat sujud. Nah kaki termasuk aurot, jadi ketika kaki terlihat maka sholat kita otomatis batal. Seperti ibarat yang ada dalam kitab ianah attholibin juz 1 halaman 134.

 ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﻳﺠﺐ اﻟﺴﺘﺮ ﻣﻦ اﻷﻋﻠﻰ ﺇﻟﺦ) ﻫﺬا ﻓﻲ ﻏﻴﺮ اﻟﻘﺪﻡ ﺑﺎﻟﻨﺴﺒﺔ ﻟﻠﺤﺮﺓ، ﺃﻣﺎ ﻫﻲ ﻓﻴﺠﺐ ﺳﺘﺮﻫﺎ ﺣﺘﻰ ﻣﻦ ﺃﺳﻔﻠﻬﺎ، ﺇﺫ ﺑﺎﻃﻦ اﻟﻘﺪﻡ ﻋﻮﺭﺓ ﻛﻤﺎ ﻋﻠﻤﺖ.

ﻧﻌﻢ، ﻳﻜﻔﻲ ﺳﺘﺮﻩ ﺑﺎﻷﺭﺽ ﻟﻜﻮﻧﻬﺎ ﺗﻤﻨﻊ ﺇﺩﺭاﻛﻪ، ﻓﻼ ﺗﻜﻠﻒ ﻟﺒﺲ ﻧﺤﻮ ﺧﻒ.

ﻓﻠﻮ ﺭﺅﻱ ﻓﻲ ﺣﺎﻝ ﺳﺠﻮﺩﻫﺎ، ﺃﻭ ﻭﻗﻔﺖ ﻋﻠﻰ ﻧﺤﻮ ﺳﺮﻳﺮ ﻣﺨﺮﻕ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻈﻬﺮ ﻣﻦ ﺃﺧﺮاﻗﻪ، ﺿﺮ ﺫﻟﻚ، ﻓﺘﻨﺒﻪ ﻟﻪ.

(ﻗﻮﻟﻪ: ﻻ ﻣﻦ اﻷﺳﻔﻞ) ﺃﻱ ﻓﻠﻮ ﺭﺅﻳﺖ ﻣﻦ ﺫﻳﻠﻪ، ﻛﺄﻥ ﻛﺎﻥ ﺑﻌﻠﻮ ﻭاﻟﺮاﺋﻲ ﺑﺴﻔﻞ ﻟﻢ ﻳﻀﺮ.

ﺃﻭ ﺭﺅﻳﺖ ﺣﺎﻝ ﺳﺠﻮﺩﻩ ﻓﻜﺬﻟﻚ ﻻ ﻳﻀﺮ، ﻛﻤﺎ ﻓﻲ ﺣﺠﺮ.

Solusinya pakailah mukena panjang sekira bisa menutupi kaki dengan baik dan sempurna.

 

2.       Warna kulit tidak terlihat dalam majlis berbincang.

Sering kita temui, entah mukena potongan atau terusan berbahan tipis dan nerawang dengan alasan ringan dibawa untuk bepergian.

Namun kita harus memperhatikan apakah mukena tipis ini bisa memperlihatkan warna kulit dalam jarak berbincang-bincang. Jika iya, maka sholat kita batal karena warna kulit tak tertutupi dengan sempurna. Karena termasuk syarat sahnya sholat adalah menutup aurat dengan sesuatu yang tidak memperlihatkan warna kulit seperti ibarat dalam kitab Fathul Mu’in juz 1 halaman 86.

ﻭﺳﺘﺮ ﺣﺮﺓ ﻭﻟﻮ ﺻﻐﻴﺮﺓ ﻏﻴﺮ ﻭﺟﻪ ﻭﻛﻔﻴﻦ ﻇﻬﺮﻫﻤﺎ ﻭﺑﻄﻨﻬﻤﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﻜﻮﻋﻴﻦ.

ﺑﻤﺎ ﻻ ﻳﺼﻒ ﻟﻮﻧﺎ ﺃﻱ ﻟﻮﻥ اﻟﺒﺸﺮﺓ ﻓﻲ ﻣﺠﻠﺲ اﻟﺘﺨﺎﻃﺐ ﻛﺬا ﺿﺒﻄﻪ ﺑﺬﻟﻚ ﺃﺣﻤﺪ ﺑﻦ ﻣﻮﺳﻰ ﺑﻦ ﻋﺠﻴﻞ.

 

Adapun kesalahan lain yang sering terjadi dalam menutup aurat ketika sholat adalah :

1. Dahi tertutup

Jika saat sujud sebagian dahi tidak ada yang menempel ke tempat sujud (terhalang sesuatu yang dipakai sholat atau terhalang rambut bagi Laki-laki) maka tidak sah.

2. Bawah dagu terbuka.

Bawah dagu adalah aurat. Jadi, untuk memastikan semua daerah di arah dagu tertutup maka sebagian depan dagu bagian bawah harus tertutup.

3. Pergelangan tangan terbuka.

Telapak tangan dan punggung tangan bukanlah aurat. Namun pergelangan tangan masuk aurat. Dan untuk memastikan Pergelangan tangan sudah tertutupi, maka sebagian telapak tangan harus tertutupi.

4.Rambut terlihat keluar dari mukena

Rambut merupakan aurat. Jadi jika rambut terlihat walau satu helai di bagian wajah atau keluar dari kain mukena, maka dapat dipastikan bahwa sholat kita batal alias tidak sah.

Solusinya pakailah ikat kepala sebelum memakai mukena agar rambut tak tembus keluar.

Demikianlah tata cara pemakaian mukena versi madzhab syafii berikut kesalahan-kesalahan yang terjadi.

Bagi mereka yang selama ini tidak tahu tata cara menutup aurat yg benar versi madzhab syafi'i, maka sholatnya tetap sah. Dan bagi yang sudah tahu, namun kesulitan menutup aurat sesuai ketentuan madzhab syafi'i, untuk sementara TETAP MELAKUKAN SHOLAT seperti biasa dengan beri'tiqod /berniat ikut pendapat madzhab maliki agar Shalatnya tetap sah. Karena menurut madzhab maliki terlihatnya aurat wanita selain antara dada sampai lutut tidak mbatalkan sholat. Dan saat sujud dahi tidak harus terbuka.

Namun sebaiknya berusahalah agar bisa memakai mukena terusan yang IDEAL agar sholatnya sah menurut madzhab syafi'i.

 

Referensi lain diambil dari

Poster pemakaian mukena K. Nur Hasyim anam

 Al-fiqh ala al-madzhahib al-arba'ah, (beirut:dar al-kutub al-ilmiah, 2014/1435) jilid 1 hlm 172;

 qurrat al-ain bi fatawa ulama' al-haramain. (mesir:mathaba'ah mushthofa muhammad,  1927/1256) hlm 31;

al-majmu' syarah al muhadzhab, (beirut:dar al-fikr,  tt), jilid 3 hlm 425-426;

Qurrat al-ain bi fatawa ismail al-zain,  (makhtabah al-barokah, tt) hlm 65-66;

Tabir al-Qulub,  (beirut:dar al-qulub al-ilmiyah, 1995/1416), hlm 424.