KAIFIYATUL WUDU
KAIFIYATUL WUDU
Ummy Atika, PP. Assa’idiyyah, Jamsaren Kediri
Bidang kitab JP3M Nusantara
Wudu dengan membaca dummah pada huruf “wau”,
memiliki arti menggunakan air untuk membasuh anggota tubuh tertentu dengan niat
tertentu (Tausyeh ‘Ala Ibni Qasim, hal.
15). Perintah Wudu tertera jelas dalam Al Quran surat Al-Maidah ayat 6,
(یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُوا۟ وُجُوهَكُمۡ وَأَیۡدِیَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَیۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبࣰا فَٱطَّهَّرُوا۟ۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰۤ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَاۤءَ أَحَدࣱ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَاۤىِٕطِ أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ فَلَمۡ تَجِدُوا۟ مَاۤءࣰ فَتَیَمَّمُوا۟ صَعِیدࣰا طَیِّبࣰا فَٱمۡسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَیۡدِیكُم مِّنۡهُۚ مَا یُرِیدُ ٱللَّهُ لِیَجۡعَلَ عَلَیۡكُم مِّنۡ حَرَجࣲ وَلَـٰكِن یُرِیدُ لِیُطَهِّرَكُمۡ وَلِیُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَیۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki ”
Sholat adalah sesuatu yang wajib dikerjakan
bagi setiap muslim yang sudah baligh dan berakal. Di antara syarat sah sholat
adalah suci dari hadas dan najis. Mensucikan diri dari hadas salah satu caranya
adalah dengan wudu, sehingga wudu hukumnya
menjadi wajib, karena sesuatu yang menyebabkan sahnya sesuatu yang wajib
hukumnya adalah wajib. Dampaknya, jika
wudu kita tidak sah, maka sholat kita juga tidak sah. Oleh karena itu wajib
pula hukumnya mempelajari apa saja syarat, fardu dan bagaimana tata cara wudu
yang benar sesuai dengan syariat Islam agar ibadah kita juga sah.
Dalam sebuah ibadah termasuk wudu, ada syarat,
rukun/ fardlu dan sunnah. Selanjutnya, kita akan mempelajarinya satu persatu.
A. SYARAT WUDU
Syarat
adalah sesuatu yang dilakukan di luar atau sebelum melaksanakan ibadah agar
ibadah yang dilakukan sah. Syarat wudu antara lain :
1.
Muslim, tidak ada khitab wajib wudu bagi selain orang Islam
2.
Baligh, anak-anak belum
wajib untuk melaksanakan wudu
3.
Berakal sehat, wudunya orang gila atau mabuk tidak sah hukumnya
4. Menggunakan air suci dan mensucikan, penjelasan kategori air akan dibahas tersendiri
B. FARDU WUDU
Fardu
adalah sesuatu yang dikerjakan di dalam ibadah, dan hukumnya wajib.
Fardunya wudu ada 6, yaitu:
1.
Niat
Niat adalah menyengaja melakukan sesuatu yang bersamaan dengan
pelaksanaan kegiatan. Di dalam wudu niat dibesertakan ketika membasuh awalnya juz
atau bagian dari wajah. Niat ini wajibnya diucapkan di dalam hati,
sedangkan melafadzkannya hukumnya adalah sunnah. Niat wudu ada banyak,
diantaranya niat menghilangkan hadats kecil, niat untuk sholat dll. Contoh:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Pada umumnya,
niat ini diucapkan sebelum melaksanakan wudu. Tidak masalah jika kita melafadzkannya
terlebih dahulu, untuk memfokuskan diri sehingga bisa membantu hati berniat.
Tetapi jangan lupa untuk tetap menghadirkan niat ini di dalam hati ketika
membasuh awalnya bagian dari wajah.
2.
Membasuh wajah
Seperti dalam ayat al qurannya, lafadz yang digunakan adalah فَاغْسِلُوا
وُجُوهَكُمْ.
“ghaslu” artinya membasuh, jadi air harus didatangkan atau diguyurkan.
Tidak cukup hanya membasahi telapak tangan, lalu menempelkannya ke wajah.
Sedangkan batasan wajah adalah
mulai dari tumbuhnya rambut di atas dahi, sampai dagu. Lebarnya mulai dari batas
telinga kanan sampai pada batas telinga kiri. Wajib membasuh semua rambut yang
tumbuh di muka, seperti alis, jenggot, kumis, simbar, athi-athi dan
lain-lain. Sedangkan untuk kumis atau jenggot laki-laki yang tebal (dengan batasan tidak terlihat kulitnya dalam
majelis berbincang) , sunnah untuk menyela-nyela jenggot atau kumis agar air
bisa sampai ke kulit.
Perlu diperhatikan benar-benar tentang batasan wajah ini. Bagian tubuh
yang berbatasan langsung dengan wajah, akan menjadi wajib pula membasuhnya. Seperti
bagian bawah dagu, rambut kepala yang bagian atas, termasuk rambut yang tumbuh
disamping telinga (Athi-athi-Jawa).
Yang tidak kalah penting dan harus menjadi perhatian adalah sisa air
atau tetesan dari basuhan wajah. Air ini masuk golongannya air mustakmal,
karena sudah diniati untuk menghilangkan hadats. Sehingga, jika tetesan ini
mengenai air di bawahnya, maka akan menjadikan mustakmal pula.
Jadi, jika kita berwudu dengan air yang sedikit, pakailah gayung untuk
mengambil air, dan jauhkan basuhan wajah dari ember atau wadah air agar
tetesannya tidak mengenai air yang ada di wadah.
3.
Membasuh Tangan
Sama halnya dengan wajah, tangan pun harus di-ghaslu atau
dibasuh. Sehingga air harus didatangkan atau diguyurkan ke tangan. Batas
pembasuhan ini adalah mulai ujung jari sampai dengan atas siku, termasuk segala
sesuatu yang tumbuh pada anggota yang wajib dibasuh, baik berupa rambut,
tulang, daging maupun jari tambahan. Wajib juga membersihkan bagian bawah kuku
dari kotoran yang bisa menghalangi sampainya air pada kulit. Jika anggota tubuh
yang wajib di basuh tidak ada, maka tidak wajib untuk membasuhnya.
4.
Mengusap Sebagian Kepala
Khusus untuk kepala, al quran menggunakan lafadz وَامْسَحُوا,yang artinya adalah mengusap.
Jadi untuk kepala ini dianggap cukup dengan hanya membasahi telapak tangan
kemudian mengusapkan ke kepala, tanpa mengguyurkan air. Walaupun sebagian
rambut ini sudah terusap ketika membasuh wajah, namun mengusap sebagian kepala
tetap wajib dilakukan kembali. Yang wajib diusap adalah sebagian saja. Dalam
madzhab syafiiyah, tidak ada batasan besarnya sebagian. Asal sudah ada yang
terkena air, maka sudah dianggap cukup. Dan tidak pula ditentukan letaknya.
Bisa bagian kepala yang depan, samping, tengah maupun belakang. Bisa juga hanya
mengusap ujung rambut, asalkan rambut ini tidak melewati batas kepala.
5.
Membasuh Kaki
Batasan membasuh kaki adalah mulai dari ujung kaki sampai sedikit di
atas mata kaki, termasuk rambut, daging, tulang atau jari tambahan yang tumbuh.
Sama halnya dengan tangan, ketika tidak terdapat anggota yang wajib dibasuh,
maka tidak wajib membasuhnya.
6.
Tertib
Artinya wudu harus dilakukan sesuai urutan diatas. Membasuh wajah
sembari berniat dalam hati, kemudian membasuh tangan, mengusap kepala dan
terakhir membasuh kaki. Jika lupa urutannya atau melakukan semuanya bersamaan
seperti berenang kemudian niat wudu, maka wudunya tidak sah.
Demikian pemaparan kami tentang syarat dan fardu wudu. Keenam hal
tersebut harus dilakukan semuanya secara berurutan dan terus menerus. Dan
sebelum melaksanakan wudu, sebaiknya kita teliti terlebih dahulu, apakah ada
najis atau sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air pada anggota wudu.
Seperti make up, hand & body, cat, kutek dll. Kita bersihkan atau
hilangkan terlebih dahulu agar air benar-benar bisa sampai ke kulit dan wudu
kita menjadi sah.
Untuk sunnah wudu ada banyak sekali. Seperti berkumur, membasuh sebanyak 3 kali basuhan, mengusap telinga, menyela-nyela jari tangan dan kaki, mendahulukan anggota yang kanan, membaca doa di tiap-tiap basuhan, dan lain-lain. Semua ini sunnah hukumnya, sehingga jika tidak dikerjakan, tidak akan mempengaruhi keabsahan wudu. Namun sunnah adalah penyempurna ibadah. Mengamalkan kesunnahan dalam suatu ibadah akan mendatangkan keberuntungan dan pahala yang besar. Jadi alangkah baiknya kita berwudu dengan melaksanakan semua fardlu dan sunnahnya, agar ibadah kita lebih sempurna.
Semoga dengan berwudu, kita benar-benar bersih dan suci lahir batin.
Wallahu a’lam