Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KAIFIYATUL WUDU

 KAIFIYATUL WUDU

 Ummy Atika, PP. Assa’idiyyah, Jamsaren Kediri 
Bidang kitab JP3M Nusantara

Wudu dengan membaca dummah pada huruf “wau”, memiliki arti menggunakan air untuk membasuh anggota tubuh tertentu dengan niat tertentu (Tausyeh  ‘Ala Ibni Qasim, hal. 15). Perintah Wudu tertera jelas dalam Al Quran surat Al-Maidah ayat 6,

(یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُوا۟ وُجُوهَكُمۡ وَأَیۡدِیَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ وَٱمۡسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمۡ وَأَرۡجُلَكُمۡ إِلَى ٱلۡكَعۡبَیۡنِۚ وَإِن كُنتُمۡ جُنُبࣰا فَٱطَّهَّرُوا۟ۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰۤ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَاۤءَ أَحَدࣱ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَاۤىِٕطِ أَوۡ لَـٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَاۤءَ فَلَمۡ تَجِدُوا۟ مَاۤءࣰ فَتَیَمَّمُوا۟ صَعِیدࣰا طَیِّبࣰا فَٱمۡسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَیۡدِیكُم مِّنۡهُۚ مَا یُرِیدُ ٱللَّهُ لِیَجۡعَلَ عَلَیۡكُم مِّنۡ حَرَجࣲ وَلَـٰكِن یُرِیدُ لِیُطَهِّرَكُمۡ وَلِیُتِمَّ نِعۡمَتَهُۥ عَلَیۡكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ)

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki ”

Sholat adalah sesuatu yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim yang sudah baligh dan berakal. Di antara syarat sah sholat adalah suci dari hadas dan najis. Mensucikan diri dari hadas salah satu caranya adalah dengan wudu, sehingga wudu hukumnya  menjadi wajib, karena sesuatu yang menyebabkan sahnya sesuatu yang wajib hukumnya  adalah wajib. Dampaknya, jika wudu kita tidak sah, maka sholat kita juga tidak sah. Oleh karena itu wajib pula hukumnya mempelajari apa saja syarat, fardu dan bagaimana tata cara wudu yang benar sesuai dengan syariat Islam agar ibadah kita juga sah.

Dalam sebuah ibadah termasuk wudu, ada syarat, rukun/ fardlu dan sunnah. Selanjutnya, kita akan mempelajarinya satu persatu.

A.   SYARAT WUDU

 Syarat adalah sesuatu yang dilakukan di luar atau sebelum melaksanakan ibadah agar ibadah yang dilakukan sah. Syarat wudu antara lain :

1.   Muslim, tidak ada khitab wajib wudu bagi selain orang Islam

2.   Baligh, anak-anak belum wajib untuk melaksanakan wudu

3.   Berakal sehat, wudunya orang gila atau mabuk  tidak sah hukumnya

4.   Menggunakan air suci dan mensucikan, penjelasan kategori air akan dibahas tersendiri


B.   FARDU WUDU

Fardu  adalah sesuatu yang dikerjakan di dalam ibadah, dan hukumnya wajib. Fardunya  wudu ada 6, yaitu:

1.   Niat

Niat adalah menyengaja melakukan sesuatu yang bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan. Di dalam wudu niat dibesertakan ketika membasuh awalnya juz atau bagian dari wajah. Niat ini wajibnya diucapkan di dalam hati, sedangkan melafadzkannya hukumnya adalah sunnah. Niat wudu ada banyak, diantaranya niat menghilangkan hadats kecil, niat untuk sholat dll. Contoh:

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Pada umumnya, niat ini diucapkan sebelum melaksanakan wudu. Tidak masalah jika kita melafadzkannya terlebih dahulu, untuk memfokuskan diri sehingga bisa membantu hati berniat. Tetapi jangan lupa untuk tetap menghadirkan niat ini di dalam hati ketika membasuh awalnya bagian dari wajah.

2.   Membasuh wajah

Seperti dalam ayat al qurannya, lafadz yang digunakan adalah فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ.

“ghaslu” artinya membasuh, jadi air harus didatangkan atau diguyurkan. Tidak cukup hanya membasahi telapak tangan, lalu menempelkannya ke wajah.

Sedangkan batasan wajah  adalah mulai dari tumbuhnya rambut di atas dahi, sampai dagu. Lebarnya mulai dari batas telinga kanan sampai pada batas telinga kiri. Wajib membasuh semua rambut yang tumbuh di muka, seperti alis, jenggot, kumis, simbar, athi-athi dan lain-lain. Sedangkan untuk kumis atau jenggot laki-laki yang tebal  (dengan batasan tidak terlihat kulitnya dalam majelis berbincang) , sunnah untuk menyela-nyela jenggot atau kumis agar air bisa sampai ke kulit.

Perlu diperhatikan benar-benar tentang batasan wajah ini. Bagian tubuh yang berbatasan langsung dengan wajah, akan menjadi wajib pula membasuhnya. Seperti bagian bawah dagu, rambut kepala yang bagian atas, termasuk rambut yang tumbuh disamping telinga (Athi-athi-Jawa).

Yang tidak kalah penting dan harus menjadi perhatian adalah sisa air atau tetesan dari basuhan wajah. Air ini masuk golongannya air mustakmal, karena sudah diniati untuk menghilangkan hadats. Sehingga, jika tetesan ini mengenai air di bawahnya, maka akan menjadikan mustakmal pula.

Jadi, jika kita berwudu dengan air yang sedikit, pakailah gayung untuk mengambil air, dan jauhkan basuhan wajah dari ember atau wadah air agar tetesannya tidak mengenai air yang ada di wadah.

3.   Membasuh Tangan

Sama halnya dengan wajah, tangan pun harus di-ghaslu atau dibasuh. Sehingga air harus didatangkan atau diguyurkan ke tangan. Batas pembasuhan ini adalah mulai ujung jari sampai dengan atas siku, termasuk segala sesuatu yang tumbuh pada anggota yang wajib dibasuh, baik berupa rambut, tulang, daging maupun jari tambahan. Wajib juga membersihkan bagian bawah kuku dari kotoran yang bisa menghalangi sampainya air pada kulit. Jika anggota tubuh yang wajib di basuh tidak ada, maka tidak wajib untuk membasuhnya.

4.   Mengusap Sebagian Kepala

Khusus untuk kepala, al quran menggunakan lafadz وَامْسَحُوا,yang artinya adalah mengusap. Jadi untuk kepala ini dianggap cukup dengan hanya membasahi telapak tangan kemudian mengusapkan ke kepala, tanpa mengguyurkan air. Walaupun sebagian rambut ini sudah terusap ketika membasuh wajah, namun mengusap sebagian kepala tetap wajib dilakukan kembali. Yang wajib diusap adalah sebagian saja. Dalam madzhab syafiiyah, tidak ada batasan besarnya sebagian. Asal sudah ada yang terkena air, maka sudah dianggap cukup. Dan tidak pula ditentukan letaknya. Bisa bagian kepala yang depan, samping, tengah maupun belakang. Bisa juga hanya mengusap ujung rambut, asalkan rambut ini tidak melewati batas kepala.

5.   Membasuh Kaki

Batasan membasuh kaki adalah mulai dari ujung kaki sampai sedikit di atas mata kaki, termasuk rambut, daging, tulang atau jari tambahan yang tumbuh. Sama halnya dengan tangan, ketika tidak terdapat anggota yang wajib dibasuh, maka tidak wajib membasuhnya.

6.   Tertib

Artinya wudu harus dilakukan sesuai urutan diatas. Membasuh wajah sembari berniat dalam hati, kemudian membasuh tangan, mengusap kepala dan terakhir membasuh kaki. Jika lupa urutannya atau melakukan semuanya bersamaan seperti berenang kemudian niat wudu, maka wudunya tidak sah.

 

Demikian pemaparan kami tentang syarat dan fardu wudu. Keenam hal tersebut harus dilakukan semuanya secara berurutan dan terus menerus. Dan sebelum melaksanakan wudu, sebaiknya kita teliti terlebih dahulu, apakah ada najis atau sesuatu yang bisa menghalangi sampainya air pada anggota wudu. Seperti make up, hand & body, cat, kutek dll. Kita bersihkan atau hilangkan terlebih dahulu agar air benar-benar bisa sampai ke kulit dan wudu kita menjadi sah.

Untuk sunnah wudu ada banyak sekali. Seperti berkumur, membasuh sebanyak 3 kali basuhan, mengusap telinga, menyela-nyela jari tangan dan kaki, mendahulukan anggota yang kanan, membaca doa di tiap-tiap basuhan, dan lain-lain. Semua ini sunnah hukumnya, sehingga jika tidak dikerjakan, tidak akan mempengaruhi keabsahan wudu. Namun sunnah adalah penyempurna ibadah. Mengamalkan kesunnahan dalam suatu ibadah akan mendatangkan keberuntungan dan pahala yang besar. Jadi alangkah baiknya kita berwudu dengan melaksanakan semua fardlu dan sunnahnya, agar ibadah kita lebih sempurna.



Semoga dengan berwudu, kita benar-benar bersih dan suci lahir batin.

Wallahu a’lam